Jenris menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
"Jadi mereka meminta dana yang sudah masuk yang sudah jatuh tempo agar di kembalikan oleh pihak yayasan. Yang mana posisi yayasan saat ini kan sudah mengajukan PKPU ke Pengadilan. Akibat penundaan kewajiban pembayaran utang, ini kan sesuai dengan UU No 37," bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini pihak Yayasan Sari Asih Nusantara tidak sanggup mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo tersebut.
"Saat ini kan selaku yayasan tidak memungkinkan lagi mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo. Jadi Belum valid, sifatnya masih penundaan," bebernya.
Adapun alasan yayasan mengajukan PKPU ini, dijelaskannya dengan maksud mengajukan rencana perdamaian.
"Yang mana rencana perdamaiannya nanti akan diserahkan pada saat rapat kreditur yang mana waktu dan jadwalnya sudah ditentukan oleh pengurusnya berdasarkan putusan pengadilan tanggal 21 Juni 2021," bebernya.
Jenris melanjutkan bahwa pihaknya diberikan waktu 45 hari oleh pengadilan untuk PKPU sementara.
"Saat ini dijalankan karena sudah dijalankan untuk PKPU sementara. Lita ikuti prosedur dari pengadilan bagaimana nanti, ajukan dulu proposal perdamaian. Masih bergulir karena sudah diputus tanggal 21 Juni 2021, dalam PKPU sementara ini kan 45 hari pemanggilan kreditur dan yang lainnya," bebernya.
Ia menuturkan bahwa pihak Yayasan Sari Asih Nusantara masih akan bertanggungjawab untuk pembayaran pencairan nasabah.
"Sifatnya masih bertanggung jawab, karenakan masih penundaankan masih ada proposal perdamaian nanti diajukan. Itu rencana perdamaian nya nanti di proposal tapi disetujui atau tidak kan ada rapat krediturnya yang penting ada proposal kami ajukan dulu," pungkasnya. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INILAH Dalang Raibnya Uang Rp 87,5 Miliar Milik 30 Ribu Nasabah Sari Asih Nusantara