TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang mantan anggota dewas di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga menjadi dalang raibnya uang nasalah Yayasan Sari Asih Nusantara yang berjumlah puluhan miliar.
Nasabah yayasan tersebu berjumlah sekitar 30 ribu warga dengan total uang yang disimpan sekitar Rp 87, 5 miliar.
Kuasa Hukum Yayasan Sari Asih Nusantara, Jenris Siahaan menyebutkan bahwa Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara tersebut bernama Rusmani Manurung.
Hasil penelusuran Tribunmedan.com, dari berkas Sertifikat Yayasan Sari Asih Nusantara yang dimiliki para nasabah juga ditandatangani oleh Rusmani Manurung sebagai ketua yayasan.
Baca juga: Gading Marten Sempat Ingin Menjadi Pemain Sepak Bola, Tapi Batal, Mengapa?
Saat dicari, ternyata Rusmani bukanlah orang sembarangan, ia merupakan anggota dewan dua periode di DPRD Deliserdang sejak tahun 2009-2014 dan 2014-2019 dari partai PDS dan kemudian berganti perahu ke Partai Hanura di periode berikutnya.
"Iya benar (bekas anggota dewan)," bebernya.
Namun, Rusmani kalah untuk menjadi anggota dewan pada pemilihan periode ketiganya pada 2019-2024 silam.
Baca juga: Uang Hasil Penggelapan 8 Ton Beras Digunakan Tersangka untuk Karaoke di Kebumen
Berdasarkan keterangan para nasabah yang menjadi korban mereka membenarkan bahwa Ketua dari Yayasan Sari Asih Nusantara ini adalah mantan anggota DPRD.
Namun, mereka tak pernah bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung. Ia menyebutkan bahwa total utang yang harus dibayarkan yang sudah jatuh tempo kepada para nasabah total Rp 87,5 miliar.
"Kurang lebih 30 ribu (nasabah) sesuai dengan putusan. Yang sudah jatuh tempo total 81 miliar dan akan jatuh tempo setelah 2021 itu sekitar 16 miliar.
Jadi periode Januari hingga April sudah kita bayarkan sekitar 10,4 miliar dan sisa 87,5 miliar sesuai putusan pengadilan, " bebernya saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Senin (28/6/2021) di Jalan Bilal Ujung Komplek Villa Harmonis No. 10, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.
"Tapi realnya data utang akan dapat pada saat verifikasi pencocokan hutang dulu. Jadi nanti naik dulu penetepan di media," tambahnya.
Dimana para nasabah tersebut tersebar di cabang Kota Medan, Sidikalang, Kabanjahe, Samosir, Porsea, Doloksanggul, Siborong-borong, Padang bulan, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.
Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn tanggal 21 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Kini Bebas, Lea Elfara Dinyatakan Tak Bersalah oleh Hakim, soal Dugaan Penggelapan Uang Rp 1 Miliar