TRIBUNNEWS.COM - Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.
Dorinus ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021).
"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021)," kata Kapolda Papua Irjen, Mathius D Fakhiri, dikutip dari KompasTV.
Meski begitu, Polda Papua masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menangkap dan menahan Dorinus.
Mengutip Tribun-Papua.com, Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, SR, sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Baca juga: FAKTA Warga Kudus yang Terpapar Varian Delta, Tak Pernah Bertemu WNA, Ini Penjelasan Bupati
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Mamberamo Raya Papua Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid Rp 3,1 Miliar
Diketahui, dana Covid-19 yang dikorupsi diduga digunakan untuk kepentingan politik ketika Pilkada Mamberamo Raya tahun 2020.
Tak hanya itu, dana Covid-19 itu juga dipakai untuk kepentingan pribadi Dorinus.
Dilansir Kompas.com, SR dan Dorinus dijerat Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Profil Dorinus Dasinapa
Dikutip dari mkri.id, Dorinus Dasinapa lahir di Barapasi, Kabupaten Waropen, Papua pada 20 Desember 1958.
Ia merupakan Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021.
Dorinus dilantik oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada 10 September 2016 di Aula Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura.
Mengutip Kompas.com, kala itu pelantikan Dorinus dan wakilnya, Yakobus Britay, diramaikan tarian adat setempat.