TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK – Gara-gara sering berebut rezeki, seorang tukang becak di Trenggalek, Jawa Timur membacok teman sesama profesi hingga tewas.
TG menebas leher rekannya sendiri TKR di lokasi mereka biasa mangkal yaitu sisi utara Alun-alun Kabupaten Trenggalek.
Kini TG hanya bisa menyesali perbuaatannya sendiri, ia meringkuk di tahanan Polres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan TG sebagai tersangka pembunuhan.
Status tersangka itu dikenakan setelah penyidik memeriksa TG secara intensif pascakasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (1/7/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Istri di Kotabaru Ngamuk dan Tega Bacok Suami dan Anak Sendiri hingga Luka Parah
TG membacok teman sesama tukang becak bernama TKR, warga Kabupaten Trenggalek hingga tewas.
TKR yang kesal dengan korban mengeluarkan sabit dan membacok bagian leher korban.
Korban dengan darah yang berkucuran tewas di lokasi kejadian.
Kini, TG ditahan di Mapolres Trenggalek. Penyidik menjerat pria itu dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Dalurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami mengenakan pasal berlapis karena untuk kasus pembunuhannya kami kenakan pasal 338 KUHP.
Sementara untuk yang dia membawa senjata tajam ke mana-mana itu kami kenakan Undang-Undang Dalurat 1951,” kata AKP Tatar Hernawan, Kasat Reskrim Polres Trengalek, Jumat (2/7/202).
Baca juga: Masalah Rumput Berujung Maut, 2 Pria Bertetangga Bertengkar hingga Saling Bacok, 1 Tewas
Tatar mengatakan, penyidik telah mendalami keterangan-keterangan dari tersangka maupun beberapa orang saksi.
Hasilnya, aksi keji yang tersangka lakukan di Alun-alun Trenggalek itu bermotif rasa kesal yang berlarut-larut.