TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Politisi Lampung Nurhasanah tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Nurhasanah dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Agung lantaran ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Siapa Nurhasanah?
Wanita kelahiran Talang Baru, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, 27 Oktober 1968 itu merupakan seorang magister hukum yang aktif di bidang politik dan hukum dalam negeri.
Kiprahnya di dunia politik cukup moncer.
Nurhasanah dikenal sebagai kader senior di PDI Perjuangan.
Dia pernah menduduki jabatan strategis melalui partai berlambang banteng itu.
Saat ini Nurhasanah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung periode 2019-2024.
Dia duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Lampung yang membidangi sektor keuangan dan ekonomi.
Dia sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2004-2009 silam.
Kemudian pada periode 2009-2014 Nurhasanah bergeser posisi menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Sementara di organisasi, Nurhasanah terbilang orang yang aktif.
Berdasarkan informasi yang disadur dari berbagai sumber, dia pernah menjadi Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung pada tahun 2007-2011.
Baca juga: Warga Mengadu ke DPRD Batam Jadi Korban Bumiputera, Ternyata Ada Anggota Dewan yang Bernasib Sama
Kemudian sempat menjadi Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.