TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Peraturan PPKM darurat turut diberlakukan di Kota Solo, yang menjadi bagian dari Pulau Jawa.
Dampaknya di hari pertama PPKM Darurat, tempat makan hingga mal terpantau sepi dari pelanggan.
Diketahui selama PPKM Darurat, mall dilarang buka.
Akan tetapi bagi layanan kuliner masih diperkenankan buka dengan syarat hanya untuk pesan antar dan tidak boleh makan di tempat.
Baca juga: Kondisi Sudirman-Thamrin Hari Pertama PPKM Darurat: Sepi, Masih Ada Pesepeda Melintas
Menurut Public Relations Solo Grand Mall, Ni Wayan Ratrina, pihaknya telah melakukan penyesuaian dengan aturan tersebut, seperti tidak menyediakan kursi di area makan.
"Seluruh kursi kami taruh di atas meja, sebagai tanda tidak boleh makan di tempat," katanya, Sabtu (3/7/2021).
"Bila ingin membeli harus dimakan di rumah masing-masing," jelasnya.
Meskipun hampir semua toko yang ada di mall tersebut memilih tutup, tidak ada pihak yang mengajukan pemutusan kontrak sewa retail.
"Kami telah mengalami hal serupa selama setahun ini, jadi karena alasan PPKM sehingga putus kontrak tidak akan terjadi," ujarnya.
Pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.
Sesuai dengan aturan PPKM yang ditandatangani oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, pihak manajemen mall yang melanggar dapat dikenakan sanksi dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penerapan PPKM Darurat, Suasana Mall di Kota Solo Ini Seperti Kota Mati,