TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lurah Pancoran Mas berinisial S akhirnya ditetapkan tersangka akibat menggelar hajatan pernikahan meriah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di rumahnya pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.
Video berdurasi 20 detik yang memerlihatkan suasana pesta yang sejumlah tamu undangan tampak berjoget mengikuti alunan musik organ tunggal itu pun viral di jagat media sosial.
Saat pesta pernikahan anaknya itu, S mendirikan tenda megah lengkap dengan katering atau makanan bagi para tamu undangan.
Baca juga: Gelar Pesta di Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Bakal Diperiksa, Rumahnya Disegel Satpol PP
"Hari ini kami informasikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh tersangka S," papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro kepada wartawan di Gedung Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
Saat ini, Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Gelar Pesta Pernikahan,Tamu Undangan Joget Diiringi Musik
"Kalau ditanya kapan kami akan mulai penyidikan tentu setelah berkas dilimpahkan Polres Metro Depok. Begitu sudah diserahkan akan langsung kami tindak lanjuti," tutur Kuncoro.
Kuncoro mengatakan, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diancam dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
Dijelaskan Kuncoro, perkara tersebut berawal dari dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Depok.
Di mana pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Baca juga: UPDATE Sebaran Kasus Corona: Total 2.345.018 Positif di 34 Provinsi, DKI Jakarta Masih Tertinggi
"Tersangka S mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya disaat pemberlakuan PPKM Darurat sampai terjadinya acara joget-joget sebagaimana mungkin rekan-rekan sudah mengetahui dari vidoe yang sudah viral beberapa hari yang lalu," kata Kuncoro.
Pihak Kejari Depok pun akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok.
"Harapannya nanti setelah BAP itu diterima, maka nanti kita akan segera memelajari dan meneliti terkait dengan kelengkapan formil dan meteriil. Kemudian setelah kita nyatakan memang berkas itu lengkap, maka akan dilakukan segera tahap dua dan segera kita limpahkan ke PN Depok," tegasnya.
Kejari Depok telah menunjuk tiga orang JPU untuk mengawal jalannya proses hukum tindakan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan S.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok Arief Safriyanto menjadi salah seorang jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, ulah S yang merupakan Lurah Pancoran Mas Kota Depok menggelar pesta pernikahan dengan meriah di rumahnya berbuntut pada aksi pembubaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rumah tersebut berada di Jalan Raya Sawangan, RT 01/02, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang menggelar pesta sembari menyewa organ tunggal dan di selingi joget oleh sejumlah tamu undangan pada Sabtu (3/7/2021) siang.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, begitu mendengar adanya pesta hajatan tersebut, pihaknya langsung bertindak dengan menyambangi lokasi yang dimaksud.
"Di lapangan sudah dilakukan penindakan, dihentikan acaranya, teman-teman (petugas Satpol PP) membubarkan kerumunan hajatan," papar Lienda saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/7/2021).
Selain membubarkan hajatan, Satpol PP, kata Lienda langsung menyegel rumah yang menjadi lokasi diselenggarakan pesta dengan tenda tinggi nan megah itu menggunakan baricade line atau bentangan garis berwarna kuning hitam di pintu masuk menuju area hajatan.
Namun demikian, Lienda mengaku tak dapat menjelaskan apakah akibat ulah tak disiplinnya S dengan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat itu akan berakhir pada sanksi atau tidak.
"Jika untuk sankai secara personal ASN (aparatur sipil negara) mungkin bukan kewenangan kami, Satpol PP. Bisa dikonfirmasi ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," akunya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pun telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia mengenai dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat
Di mana dalam surat tersebut memaparkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat, yakni tak hanya dapat dikenakan sanksi berupa Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja.
"Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP," tulis isi surat tersebut yang dikutip Warta Kota, Minggu (4/7/2021).
Tindakan tegas
Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan Satpol PP telah mengambil tindakan terhadap kejadian tersebut.
"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Atas kejadian ini, S diagendakan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.
Dadang mengaku sebelum hajatan di gelar, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.
Terlebih sebelum PPKM Darurat diterapkan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.
"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.
Sikap S ini justru mengesankan tak peduli terhadap aturan yang dikeluarkan tak hanya oleh pimpinan di tingkat kota tetapi juga pusat dalam hal ini presiden.
Sebagai ASN, sudah seharusnya para pejabat memberikan contoh yang baik demi kemaslahatan bersama di masa pandemi yang telah membuat banyak orang jenuh selama 1,5 tahun ini.
Sementara itu, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya membenarkan ulah S yang mengadakan hajatan tersebut. Dengan viralnya video itu, Utang mengatakan pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan menutup paksa atau menyegel acara tersebut.
Namun penutupan justru dilakukan setelah viral dan berlangsung pada malam hari.
"Sudah kami tutup acaranya. Dan sudah disegel juga. Pak lurah mungkin lagi istirahat," kata Utang dikonfirmasi wartawan.
Mencuatnya kasus ini turut disikapi Kepala BKPSDM Kota Depok Sopian Suri.
Sopian memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa Lurah S, terkait kerumunan hajatan yang terjadi hari ini.
"Senin yang bersangkutan kami periksa," balas Sopian dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Video hajatan dengan kehadiran banyak orang ini sudah seharusnya dihindari mengingat Kota Depok saat ini kembali terperosok ke zona merah Covid-19 dengan penambahan pasien yang tiap hari melonjak hingga di atas 600 orang.
Lonjakan pun membuat seluruh rumah sakit rujukan baik ICU maupun ruang isolasi menjadi penuh dan tak sanggup lagi menampung pasien.
Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gelar Hajatan Pernikahan, Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran PPKM Darurat