Masih menurut Kapolda Rudy, penyeberang harus rapid antigen dan harus mengantongi sertifikasi vaksinasi.
Sedangkan untuk sopir truk, kemungkinan ada vaksinasi di atas kapal selama perjalanan agar tidak mengganggu distribusi barang.
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Positif Covid-19
Hal senada juga diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, Kejaksaan melakukan dukungan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.
Dijelaskan, untuk sementara ini masih dilakukan tindakan humanis dan sudah memadai.
"Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Kita juga memantau pergerakan harga obat dan oksigen. Ini operasi kemanusiaan untuk kita semua," papar Nana.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sembuh dari Covid-19 Wahidin Halim Langsung Sidak PPKM Darurat di Banten,