News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Keponakan Jenderal, Pemuda Pelanggar Prokes di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).

RMBF dianggap melawan petugas.  Tingkah laku RMBF yang diam tak berkutik itu, berbanding terbalik saat dirinya terjaring razia.

Saat itu, di depan aparat kepolisian, TNI hingga Satpol PP, RMBF membusungkan dadanya. 

Ia tidak terima terjaring razia hanya karena tidak pakai masker. RMBF bahkan mengaku keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Momen RMBF cekcok dengan aparat itu direkam menggunakan kamera ponsel dan viral di media sosial. 

RMBF meladeni setiap gertakan aparat dengan nada tinggi.

"Siap saudara kamu, pangkatnya?" tanya Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, pada video.

"Bintang dua, Korlantas," kata RMBF menyahut.

Sapta yang berinteraksi langsung dengan RMBF mengungkapkan kronologi kejadian.

Awalnya, RMBF kedapatan tidak memakai masker dan dihentikan oleh aparat, di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat. 

"Kita lagi patroli, dia lewat karena kita razia masker terkait PPKM Darurat."

"Dia ngaku orang saudara omnya di mabes," ujar Sapta.

Tidak mundur, Sapta justru menasehati RMBF bahwa sosok bintang dua yang disebutkan  akan kecewa melihat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pelanggar biasa kalau dapat sanksi kan dia merasa punya backing."

"Makanya saya bilang justru ini aturan yang bikin para jenderal atasan dari pusat."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini