TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Diketahui korbannya adalah seorang gadis belia yang masih berumur 14 tahun, SM.
Sedangkan pelakunya berjumlah 5 orang pria.
Saat ini seorang pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021) kemarin.
Sedangkan empat lainnya masih buron.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya.
Baca juga: Fakta-fakta Gadis 17 Tahun di Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Diotaki Kekasih Korban
1. Berawal dari FB
Dirangkum dari Suryamalang.com, kejadian pilu yang menimpa korban berawal dari Facebook.
Korban awalnya berkenalan secara daring dengan pelaku yang saat ini tertangkap, MIK (16).
Komunikasi keduanya semakin hari semakin intens selama 15 hari.
Awalnya hanya saling menyapa, kemudian memutuskan untuk kopi darat alias bertemu.
Tersangka menjemput SM itu di jalanan dekat rumah korban.
Tersangka memboncengkan korban dan diajak berkeliling.
Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke ladang tebu, dekat rumah tersangka di Desa Minggir, Pasuruan.
Baca juga: Petani Kopi Dirampok 5 Pria Bertopeng, Suami Diikat dan Dianiaya, Istri Dirudapaksa