Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
4. Pengakuan tersangka
Fakta lain terungkap saat tersangka diperiksa oleh pihak kepolisian.
MIK mengaku menodai korban lantaran terpengaruh film dewasa yang ia tonton.
Efeknya, pelaku terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film dewasa.
"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," terang Adhi dikutip dari Suryamalang.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(SuryaMalang.com/Galih Lintartika)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.