TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa nemimpa seorang gadis remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diketahui korbannya berinisial L, sedangkan pelakunya merupakan tiga orang pemuda.
Mirisnya, aksi bejat pelaku diotaki oleh kekasih koban sendiri.
Kini para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Identitas mereka masing-masing, TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Baca juga: Petani Kopi Dirampok 5 Pria Bertopeng, Suami Diikat dan Dianiaya, Istri Dirudapaksa
Baca juga: FAKTA Pria Beristri Rudapaksa 5 Anak, Pura-pura Tanya Alamat, Anak Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:
1. Kronologi
Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada 25 Juni 2021 lalu.
Saat itu TN mengajak L untuk jalan-jalan.
Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Rupanya, di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.
2. Dipaksa tenggak miras
Masih berada di lokasi pemancingan, para pelaku kemudian memaksa memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.