Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku
Baca juga: Nelayan Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Pulang Merantau
Mereka berhenti di sebuah gubuk yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.
3. Diotaki pacar korban
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono, menyampaikan tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka mengakui berbuatan bejatnya.
"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono, Kamis (8/7/2021), dikutip dari TribunJogja.com.
"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.
4. Dijerat pasal berlapis
Sudono melanjutkan penjelasannya, para pelaku dikenai pasal berlapis.
Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa 4 Pria di Kebun, 1 di Antaranya Pacar Korban, Modus Ajak Jalan-jalan
Baca juga: KRONOLOGI Gadis 14 Tahun di Banyuasin Dirudapaksa 4 Pria, Diantaranya Ada Pacar Korban
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.