"Bercerai dengan istri membuat pelaku frustrasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelariannya,” ungkap Khairul.
Baca juga: VIRAL Tukang Ojek Rawat Belasan Anak Pecandu Lem dan Narkoba di Papua, Ini Kisah Lengkapnya
Kendati begitu, Samsul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Polisi menjerat Samsul dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kisah Buruh Tani di Pringsewu, Konsumsi Sabu Lantaran Frustrasi Dicerai Istri