News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kota Bandar Lampung Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok, Ada Penyekatan Hingga Patroli Prokes

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi-lokasi sentra keramaian di wilayah Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021) malam. Mulai Senin (12/7/2021) Bandar Lampung terapkan PPKM darurat.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Kota Bandar Lampung akan menerapkan jam malam sebagaimana pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok, Senin (12/7/2021).

Sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pada masa PPKM Darurat dan memberlakukan ke sejumlah wilayah termasuk Kota Bandar Lampung.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa apotek dan toko obat yang masuk sektor esensial dapat buka selama 24 jam.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Sabtu (10/7/2021).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Anies: Volume Kendaraan Bermotor di Jakarta Turun 62,3 Persen 

Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya telah mempelajari bagaimana penerapan PPKM Darurat seperti yang diatur oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, ia mengatakan, sinergisitas antara pemerintah kota dan Provinsi akan dipererat kala PPKM Darurat diterapkan.

"Ini diluar dugaan, pemerintah sudah bekerja maksimal," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Jumat (9/7/2021) kemarin.

"Tapi kita siap untuk menerapkan PPKM Darurat mulai Senin nanti."

"Kota (Bandar Lampung) kan anaknya (pemerintah) Provinsi, nanti kita ikuti intruksi Provinsi bagaimana terkait sinergisitas," ujar Eva.

Eva menambahkan, nantinya untuk bansos akan ada, penyekatan juga tetap berjalan, lalu patroli prokes dan operasi yustisia juga berjalan siang-malam, bukan hanya di jalan protokol, tapi juga di kelurahan-kelurahan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana meminta masyarakat di Bandar Lampung siap dengan penerapan PPKM Darurat pada pekan depan.

Harapannya, kasus Covid-19 di Lampung dapat ditekan semaksimal mungkin.

Reihana mengatakan, satu di antaranya yang menjadi indikator Bandar Lampung masuk PPKM Darurat, karena tingginya BOR atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

Ia menuturnya, saat ini BOR di Bandar Lampung mencapai 84 persen.

"Kalau minimal BOR itu 65 persen. Kita saat ini mencapai 84 persen," kata Reihana pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

Menurutnya, penambahan tempat tidur bagi pasien Covid-19 harus dibarengi dengan ketersediaan pasokan oksigen. Karena pasien yang datang rata-rata dengan gejala sesak napas.

"Jadi bukannya rumah sakitnya tidak menambah tempat tidur. Tapi Sapras juga harus dikorelasikan, terutama ketersediaan oksigen," ujar Reihana.

Bandar Lampung Masuk 15 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Darurat.

Seperti diketahui, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk di Kota Bandar Lampung akan berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.

Pemerintah Provinsi Lampung pun berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya PPKM Darurat di Bandar Lampung.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, keputusan penerapan PPKM Darurat untuk di Bandar Lampung berdasarkan hasil rapat bersama dengan pemerintah pusat pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

"Jadi hasil rapat PPKM bersama pemerintah pusat melalui virutal, kita menerima informasi yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian dan evaluasi bahwa PPKM Darurat itu juga ada di luar Jawa," ujar Fahrizal, Jumat (9/7/2021) kemarin.

Dia menjelaskan, PPKM Darurat memperhatikan empat indikator, yakni assesmen kesehatan level 4 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupacy rate diatas 65 persen.

Selain itu, peningkatan signifikan status kasus aktif dalam seminggu terakhir dan mencapaian vaksinnya dibawa 50 peren.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Pelni Stop Beberapa Rute Perjalanan Kapal Penumpang

"Jadi ada empat indikator. Setelah dilakukan penelitian oleh pusat, ditetapkan di luar Jawa ada 15 Kabupaten/Kota PPKM Darurat, termasuk Bandar Lampung," kata Fahrizal.

Dia menegaskan, Pemprov Lampung akan berkordinasi dengan pemerintah Pemerintah Kota Bandar Lampun terkait penerapan PPKM Darurat.

Fahrizal mengatakan, PPKM Darurat di Bandar Lampung harus melibatkan semua elemen. Untuk itu, Gubernur Lampung akan berkordinasi dengan Forkopimda Provinsi dan Pemkot Bandar Lampung.

"Dengan harapan PPKM Darurat terlaksana dengan baik," terang Fahrizal.

Sayangnya, Fahrizal tidak menyebutkan 14 kabupaten/kota lainnya yang juga akan menerapkan PPKM Darurat.

"Jadi hanya 15 kotas itu. Bandar Lampung saja (di Lampung). Dan tidak disebutkan kabupaten lainnya di Lampung," terang Fahrizal.

Ia menegaskan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung akan efektif pada Senin, 12 Juli mendatang hingga 14 hari kedepan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Vincensius Soma Ferer)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mulai Besok Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat, Ingat Ada Jam Malam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini