News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengiriman Sabu 1 Klilogram ke Kendari Digagalkan Polrestabes Bandung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, memperlihatkan barang bukti 1 kg sabu setelah menangkap AS di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/7/2021).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan pengiriman 1 kilogram sabu yang akan dikirim ke Kendari.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan AS (46) di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Juli 2021. 

"Kami mengungkap kasus sabu dengan barang bukti seberat 1.010 gram atau satu kilogram," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/7/2021). 

Dari hasil penyelidikan, ucap Ulung Sampurna Jaya, AS mengaku mendapat pesanan untuk membawa sabu itu dari Pekanbaru. 

"AS pun berangkat untuk mengambil sabu-sabu itu, kemudian sabu-sabu itu dibawa ke Bandung," katanya. 

Baca juga: Nia Ramadhani Akui Salah Pakai Sabu, Tangisnya Pecah saat Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya

Sabu-sabu seberat satu kilogram itu, kata dia, rencananya diedarkan ke wilayah Kendari, Sulawesi Tengah. Polisi berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba itu dan menangkap AS. 

"Sebelum berangkat (ke Kendari) sudah ditangkap lebih dulu," kata dia. 

Kepada polisi, AS mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba.

Polisi pun tengah melakukan pengembangan dan mencari pemesan sabu-sabu tersebut. 

"Sedang dilakukan pengembangan yang lebih besar lagi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung," ucapnya. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu mesin vacuum plastik, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel. 

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kendari, Tangkap AS di Ujungberung Bandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini