News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Terancam Penjara 5 Tahun, Tega Telantarkan Istri dan 2 Anaknya, Pilih Nikahi Selingkuhan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria asal Kota Jambi terancam penjara 5 tahun lantaran tega telantarkan istri dan anaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Leonardo Agustian Funando harus siap berhadapan dengan hukum.

Pria berumur 40 tahun itu diciduk polisi lantaran dilaporkan istrinya sendiri, Susanti.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan pelaporan tersebut.

Ia menjelaskan, Nando sapaan akrab Leonardo dipolisikan lantaran tega menelantarkan istri dan dua anak sendiri.

Nando nekat melakukan hal tersebut agar bisa menikahi wanita lain.

Baca juga: Kapolsek Mijen Semarang Diduga Selingkuh dengan Janda, Kena Gerebek Istri, Ini Nasibnya Sekarang

Nando saat diamankan di kantor polisi. (TribunJambi.com)

Nando diciduk saat berada di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada bulan Juni lalu.

Istri sah dan dua anaknya berada di Kota Jambi.

Sedangkan selingkuhan Nando berada di wilayah Pulau Jawa.

“Pengakuannya, karena dia mau perempuan lain, dan tersangka ini sudah menikah siri dengan perempuan tersebut di Pulau Jawa,” kata Kristian, Senin (12/7/2021) pagi.

Kata Kristian, nando sudah meninggalkan keluarganya selama satu tahun.

Hal tersebut membuat sang istri harus banting tulang untuk menghidupi kedua anaknya

“Dari tahun lalu selama pergi tidak pernah mengirimkan uang, bahkan untuk membayar kebutuhan sekolah anaknya juga tidak pernah,” bilangnya.

Baca juga: PNS Wanita Selingkuh dengan Pria Bermobil, Dipergoki Suami Sedang Berduaan di Hotel

Untuk menghindar dari keluarga, Nando sengaja mengganti nomor telepon pribadinya.

Akibat ulah Nando tersebut, saat ini, anaknya yang harus rela cuti sekolah lantaran tidak memiliki biaya yang cukup.

Bahkan, sang istri harus rela berjualan es potong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian ini, tersangka dijerat pasal 77B Jo 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam penjara maksimal selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Demi Nikah Siri dengan Wanita Lain, Nando Warga Kota Jambi Ini Tega Telantarkan Anak dan Istri

(TribunJambi.com/Aryo Tondang)

Berita lainnya seputar Kota Jambi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini