TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru di sebuah pondol pesantren (ponpes) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Pelaku berinisial SF (35) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak asusila kepada empat anak didiknya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di beberapa lokasi yang berada di lingkungan ponpes.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan memarahi korban.
Untuk diketahui, keempat korban santriwati yang dilecehkan pelaku yakni RU (15), UN (14), RH (14), dan JD (15).
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Muridnya, Oknum Kepala Sekolah di Jembrana Kini Ditahan
Baca juga: 2 Penyidik KPK Terbukti Lakukan Perundungan dan Pelecehan Saat Tangani Kasus Suap Bansos Covid-19
Berikut sejumlah fakta terkait kasus oknum guru lecehkan 4 santriwati, sebagaimana dirangkum Tribunnews dari TribunLampung.com:
Pelaku ditangkap
Kapolsek Pagelaran, AKP Safri Lubis membenarkan terkait penangkapan oknum guru yang melakukan tindak asusila di ponpes di Kecamatan Pagelaran.
Safri mengatakan, pelaku SF diamankan pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.
"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/7/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal saat salah satu korban yakni RU sudah tidak sanggup lagi memendam rasa takut akibat perbuatan pelaku.
RU kemudian memutuskan untuk mengadu kepada orangtuanya hingga akhirnya melapor ke polisi.
Setelah penyelidikan, kata Safri, selain RU, pelaku juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap tiga santriwati lain, yakni UN, RH, dan JD.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma
Modus pelaku
Dikatakan Safri, dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku memperdayai korban salah satunya dengan memarahi korbannya.
Alasan pelaku memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orangtua korban tidak menemui pimpinan pondok.
"Setelah memarahi korban, pelaku meminta korban untuk melayani pelaku dengan bujuk rayu."
"Alibinya agar ilmu yang diperoleh saat belajar di pondok menjadi barokah dan bermanfaat," ungkap Safri.
Guna menutupi kejahatannya, pelaku melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Pelaku mendoktrin korban, apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat dari pondok tidak akan barokah dan bermanfaat.
"Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda.
Safri mengungkapkan, pelaku melakukan tindak asusila terhadap santrinya karena tak kuat menahan nafsu.
Padahal, SF diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.
"Pelaku SF mengaku tertarik dengan para korbannya serta tidak kuat menahan nafsu," tambahnya.
Baca juga: Pria Makassar Tega Rudapaksa Putri Sendiri, Padahal Sudah 4 Kali Menikah
Dilakukan di lingkungan ponpes
Lebih lanjut, Safri menjelaskan, perbuatan SF ini dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2021.
"Mirisnya lagi, perbuatan asusila ini dilakukan di beberapa lokasi yang ada di dalam lingkungan pondok pesantren," ujarnya.
Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan pelaku SF, yakni di ruang kelas, di pondok santri, dan di rumah pelaku yang ada di dalam area ponpes.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Robertus Didik Budiawan Cahyono)