Korban ditemukan pada 20.00 WIB dengan posisi tengkurap.
Tubuh korban sudah membusuk dan tampak ada darah di lokasi kejadian.
"Setelah didobrak pintunya, jasad korban dalam posisi tengkurap dan tak bernyawa."
"Selain itu, jasad korban sudah mengeluarkan bau busuk,” jelas Sigit dikutip dari Kompas.com.
3. Huni kos selama 3 minggu
Sigit melanjutkan penjelasannya, korban menempati kamar kos sejak 19 Juni 2021.
IPDA beralamat di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban juga berstatus sebagai mahasiswi.
“Dari keterangan sementara, korban ini baru tinggal di kos itu baru tiga pekan. Untuk pekerjaannya apa, belum tahu. Saat ini kasus ini masih ditangani Reskrim,” ucap Sigit.
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Kali Cipinang, Awalnya Dikira Boneka
4. Ditemukan KTP seorang pria
Pihak kepolisian juga melaporkan ditemukannya KTP seorang pria.
Kartu identitas itu ditemukan di dekat jenazah korban.
"Di dekat jenazah itu kami temukan sebuah KTP milik seorang pria,” kata Sigit dikutip dari Kompas.com.
5. Hamil 7 bulan