”Itu artinya anda (petugas) merugikan rakyat. Maka saya tidak setuju dengan cara ini,” tegas anggota Komisi I DPRD NTB bidang hukum dan pemerintahan.
Selama surat keterangan vaksin menjadi syarat perjalanan, berarti pemerintah telah menyengsarakan rakyatnya.
”Salah kebijakan regulasi negara ini kalau itu dibuat sebagai aturan. Karena negara tidak bisa menyiapkan (vaksin) sesuai kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Dalam kondisi seperti itu, kemudian pemerintah mengharuskan warga mengeluarkan surat keterangan vaksin.
Sementara vaksinnya sendiri tidak ada.
Kemudian vaksin hanya diadakan oleh negara.
Warga tidak bisa mendapatkan vaksin di sembarang tempat.
”Apakah rakyat yang salah tidak beli vaksin atau negara yang tidak menyiapkan yang salah?” katanya.
Bila vaksin menjadi syarat wajib perjalanan, pemerintah harus menyediakan vaksinasi di pos penyekatan PPKM Darurat.
Sehingga warga yang belum divaksin, bisa langsung vaksin di tempat.
”Itulah solusi,” tandasnya.
Polda Mengusut
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan memanggil Anggota Komisi I DPRD NTB H Najamuddin Mustafa terkait insiden cekcok di pos penyekatan PPKM Darurat, Kota Mataram, Kamis (15/7/2021).
”Kita akan segera memeriksa petugas di lapangan dan saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan PPKM Darurat,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, yang dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).