News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reuni Berujung Maut, Pria di Boyolali Tewas Ditusuk Teman Lama Usai Pesta Miras, Ini Kronologinya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria tewas ditusuk teman.

Saat peristiwa itu, Arfian mengatakan motif pelaku adalah spontanitas dan dalam kondisi mabuk.

"Terpengaruh miras, spontan melukai korban," ungkapnya.

Arfian menjelaskan pelaku di jerat pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Sementara itu, PAT pelaku penganiayaan mengakui akan perbuatannya dan menyesal.

"Sangat sangat menyesal, ingin bersilahturahmi dengan keluarga korban," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021). 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Lengkap Insiden Pria Tewas Ditusuk di Klego : Satu Ucapan Korban Bikin Pelaku Ngamuk

(TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Berita lainnya seputar Kabupaten Boyolali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini