News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen mantan Bupati Karawang Ade Swara saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (18/7/2021).

Namun untuk saat ini, mereka menetap di Bandung untuk sementara.

"Sambil memantau situasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Pastikan KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

Istri Dipenjara 6 Tahun

Sebelumnya, istri Ade Swara, Nurlatifah menghirup udara bebas pada Sabtu (18/7/2020), setelah menjalani masa hukuman penjara.

Dia disambut oleh ratusan warga dan simpatisan di kediamannya di Cilamaya Wetan, Karawang.

Bunda Nurlatifah, demikian biasa disapa, saat sampai langsung sujud syukur di Masjid At-Taqwa yang tak jauh dari rumahnya dan dilanjutkan salat Zuhur berjamaah.

Bunda Nurlatifah menjalani masa tahanan selama enam tahun di Lapas Sukamismin, Bandung. Tetapi, sang suami masih ditahan.

Terdakwa mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menangis saat menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/3/2015). Dalam sidang tersebut Ade Swara dan istrinya ditayai sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Nurlatifah menyampaikan terima kasih atas sambutan warga dan simpatisannya.

Dia menyebut sambutan ini sebagai apresiasi warga kepadanya karena lama tak bertemu.

Anak Nurlatifah, Gina Swara Fadilah mengatakan kebebasan bundanya ini sesuai dengan apa yang divonis pengadilan dan telah dijalani dengan baik tanpa remisi.

Seperti diketahui, istri mantan bupati Karawang, Ade Swara ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait izin surat pernyataan pengelolaan lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dengan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Bupati Karawang Bebas dari Lapas Sukamiskin, Jalani Hukuman Tujuh Tahun Tanpa Pengurangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini