Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polisi mengamankan 5 pelaku yang diduga menyebarkan pamflet ajakan tolak PPKM Darurat di Banyumas.
Mereka berinisial NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34), dan BSW (49).
Dalam pamflet yang tersebar di media sosial tersebut tertulis Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM.
Ajakan itu tersebar pada Senin (19/7/2021).
Mereka mengajak melakukan demonstrasi dengan titik kumpul di Pendopo Bupati Banyumas, pukul 13.00 WIB.
Baca juga: HIPMI Banyumas Bagi-bagi 105 Paket Sembako untuk Warga yang Isoman dan Terdampak PPKM Darurat
'Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi, Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara' tulis dalam pamflet itu.
Lima pelaku tersebut diamankan dari hasil penyelidikan di grup media sosial Facebook Seputar Cilongok.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry menyampaikan, pamflet tersebut bersumber dari pesan berantai.
Setelah melakukan penyelidikan ditemukan pemilik akun Facebook itu adalah NP, warga Kecamatan Kedungbanteng.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap NP.
NP mengaku menerima pamflet itu secara berantai dari pelaku lain yang juga sama-sama membagikan melalui whatsapp.
Kasatreskrim menyampaikan, NP kemudian memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dia makin kesal lantaran PPKM Darurat Jawa Bali dikabarkan diperpanjang. NP mengaku tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup selama PPKM Darurat.
"Tujuan dirinya memposting adalah melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan di postingan itu," kata kapolres, Senin.
Sementara, Kasatreskrim menambahkan, penyidik terus mendalami motivasi para pelaku menyebarkan selebaran yang membuat resah warga Banyumas.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Saring sebelum sharing dan cek kebenaran informasi yang didapat," pesannya.
Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone, tiga lembar tangkap layar postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar tangkap layar komentar, diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Berry mengatakan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Tangkap 5 Pengunggah Ajakan Demo Tolak PPKM di Banyumas, Dijerat Pasal Sebar Kabar Bohong