TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Bayi malang itu dibunuh dan dibuang oleh ibu kandungnya.
Pelakunya adalah wanita muda berusia 23 tahun berinisial DN.
Diketahui bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya yang dirangkum dari Kompas.com:
Baca juga: Bayi 2 Bulan Positif Covid-19 di Belitung Meninggal Dunia, Korban Alami Gejala Kategori Berat
1. Kronologi kasus
Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat bayi pada Senin (17/5/2021).
Korban ditemukan di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.
Kondisinya saat itu, bayi dibungkus dalam kantong plastik.
2. Dibunuh usai dilahirkan
Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, membeberkan detik-detik pelaku membunuh korban.
Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Tubuh mungilnya dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumah pelaku.
Baca juga: Terungkap Sosok Pria yang Bersama Wanita Buang Mayat Bayi di Bekasi, Bukan Pasangan Pelaku
3. Hasil hubungan gelap
Edi mengungkapkan fakta lain, bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya.
Pria tersebut berinisial SM (30).
DN dan SM sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta.
4. Gugurkan kandungan
Sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha digugurkan.
Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.
SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Baca juga: Viral Ibu Muda Asal Garut Terekam CCTV Buang Jasad Bayi di Bekasi, Berikut Cerita Lengkapnya
5. Alasan dibunuh
Kepada polisi, DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.
Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.
Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.
"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.
6. Ancaman hukuman
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/M Iqbal Fahmi)