TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Diketahui yang menjadi korbannya adalah dua orang pemuda.
Mereka masing-masing bernama Tasbir (20) dan Ferdi (14).
Sedangkan pelakunya merupakan dua orang warga, AK (19) dan AA (19).
Akibat kejadian ini, Tasbir dianiaya sehingga tewas di tempat.
Sedangkan korban bernama Ferdi mengalami patah tulang pada bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Remaja di Bekasi yang Tewas Saat Hadang Truk untuk Konten di Medsos
Diketahui motif dari penganiayaan berawal dari suara knalpot motor.
Kini kasus yang melibatkan AK dan AA sudah memasuki ranah persidangan.
Sidang memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Bantaeng, Rabu (14/7/2021).
Humas Pengadilan Negeri Bantaeng, Tri Winzas Satria Halim, mengatakan kedua terdakwa mengaku membunuh Tasbir karena kesal dengan suara knalpot bising saat mengendarai sepeda motor.
Insiden terhadi pada Jumat, (26/2/2021) malam.
"Hal tersebut dikarena korban ugal-ugalan naik motor dan suara knalpotnya sangat bising," kata Tri Winzas Satria Halim saat dihubungi TribunBantaeng.com, via pesan WhatsApp, Jumat, (16/7/2021), siang.
Dikatakan, dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan lima saksi yakni, Syahrir (Ayah Tasbir), Ferdi (korban), Adrian dan Ali Imran (teman Tasbir) serta salah satu terdakwa.
Sang ayah, Syahrir yang hadir dalam sidang sangat marah atas penganiayaan yang mengakibatkan anaknya tewas.