TRIBUNNEWS.COM- Seorang mahasiswi jadi muncikari prostitusi online.
Pelaku jual ABG 17 tahun seharga Rp 900 ribu di media sosialnya.
Pelaku juga menjajakan sejumlah siswa dan mahasiswa pada tersangka.
Polres Nagan Raya telah menetapkan wanita Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Muncikari itu sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga Minggu (18/7/2021), belum ada penambahan tersangka.
"Jumlah tersangka 1 orang. Wanita Z itu berperan sebagai penjual layanan jasa prostitusi kepada pelanggan," katanya.
Menurut Kapolres, kasus prostitusi masih didalami dan dikembangkan pihaknya.
"Kami masih mendalami orang-orang yang berkaitan dalam kasus itu," kata Risno.
Baca juga: Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Sempat Sesak Napas hingga Stres di Dalam Tahanan
Baca juga: Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Baca juga: Heboh Video Perempuan Bicara Kode Tawaran Prostitusi Beredar di Tasikmalaya
Kapolres Nagan Raya menyatakan, sejumlah orang-orang yang akan dimintai keterangan yakni pria hidung belang yang selama ini menggunakan jasa mucikari untuk mendapat wanita yang dijajakan tersangka.
Untuk korban atau wanita yang selama ini dijajakan oleh tersangka ada kalangan siswa dan mahasiswa yang berdomisili di Nagan Raya dan Aceh Barat.
Kasus prostitusi online ini, ujar Kapolres, akan diusut tuntas.
Bahkan sejumlah orang yang disebut tersangka akan dipanggil.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh.