Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Sejak pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah orang di Jawa Barat dikenai denda.
Jika tidak membayar denda mereka juga dikenai kurungan tahanan.
Hal itu dialami Asep Lutpi Suparman (23).
Pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya ini akhirnya menghirup udara bebas setelah dikurung selama tiga hari.
Pemilik kafe Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ini masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) dan bebas, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Cerita Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bisa Sembuh dari Covid-19
Asep divonis denda Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan, karena kafe miliknya terjaring razia, buka melebihi batas waktu pukul 20.00.
Karena merasa tak punya uang, Asep akhirnya nekat memilih kurungan tiga hari.
Selama berada di dalam lapas, Asep mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas lapas, walau selama lima menit sempat disatukan dengan narapidana umum.
Namun Asep akhirnya memberikan penilaian.
Menurutnya, lebih baik membayar denda daripada harus dikurung.
"Ternyata setelah saya menjalani kurungan tiga hari, sebaiknya memilih denda saja, walau sebenarnya saya diperlakukan baik di lapas. Tapi tetap tidak betah," kata Asep, beberapa saat setelah ke luar lapas, Minggu (18/7/2021).
Yang lebih baik lagi, kata Asep, adalah mematuhi segala aturan PPKM Darurat agar tidak terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
"Harus bayar denda Rp 5 juta terasa menyesakkan. Memilih dikurung tiga hari pun ternyata tidak enak. Jadi yang paling enak adalah mematuhi aturan saja," kata Asep.
Karena itu, Asep berharap kepada sesama pelaku UMKM kuliner seperti dirinya, patuhilah aturan PPKM Darurat.
"Pelajaran yang saya dapat adalah lebih baik mematuhi segala aturan PPKM darurat. Karena, kan, sebenarnya itu demi kebaikan warga juga," ujar Asep.