TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Satuan Tugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio sebagai tersangka.
Pemilik akun juga telah ditahan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/7/2021).
Pemilik akun itu diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah di media sosial.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki sebanyak 12 akun lainnya di media sosial.
"Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA" terang Edy.
Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Presiden Jokowi, Awas Sabotase . . .
Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan EJ (51) pada Rabu 14 Juli 2021. Pria asal Cilegon itu sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta.
Edy menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone, akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward j. Frans Antonio.
Sebelumnya Edward J Franz Antonio, pria asal Cilegon, diamankan aparat Satgas Siber Dit Reskrimsus Polda Banten.
Upaya penangkapan itu dilakukan karena Edward diduga telah memposting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.
Dia diketahui mempunyai 12 akun Facebook dengan link yang berbeda.
Di mana beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau presiden maupun suatu agama/SARA.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, dalam keterangannya, pada Sabtu (17/7/2021) seperti dikutip dari Tribun Banten.
Menurut dia, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).