News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penyebar Hoax Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat Ditangkap, Terungkap Alasan Melakukan Aksi Itu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berita hoax

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax soal seruan aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jateng.

Ketiga orang terduga yang ditangkap tersebut adalah FS (27), C (46) dan S alias D (34).

Pelaku diduga menyerukan seruan aksi penolakan PPKM Darurat di media sosial berbagai platform.

"Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Menkominfo Minta Facebook cs Cegah Infodemi dan Konten Hoax Soal Covid-19

Adapun seruan aksi yang dipersoalkan oleh pihak kepolisian berbunyi 'ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANGPENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!'.

Dari hasil pemeriksaan, postingan itu diunggah para pelaku di Grup Facebook.

Menurut Iqbal, motif pelaku menyebarkan informasi itu karena kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Ia menuturkan pelaku mengaku kesal lantaran tempat kerjanya harus ditutup selama PPKM Darurat.

"Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olenya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang. Tujuan dari memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota Grup Family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting pada hari Senin, 19 Juli 2021, jam 13.00," tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang  RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini