News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 FAKTA Kepala Rutan di Depok Nyabu, Dapat Barang Haram dari Mantan Napi, Ini Nasibnya Sekarang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kepala rutan Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba.

Ronaldo melanjutkan penjelasannya.

Tes cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A menunjukan hasil positif.

Dengan kandungan narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.

4. Asal barang haram

Dikatakan Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang mantan narapidana berinisial M.

M selanjutnya berhasil diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.

“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021."

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja," ungkap Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Musnahkan 3,6 ton Sabu, Dirjenpas: Pemasyarakatan Selalu Dukung Upaya Perangi Narkoba

5. Update kasus

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Ady berujar penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi, sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.

Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Berita lainnya seputar kasus narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini