Ia diamankan di tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya," ujar Akbar.
Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Berita lain kasus KDRT.
(Tribun Timur/Arwin Ahmad)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Istri Hingga Luka, Warga Rampoang Palopo Ditangkap Polisi
BERITA REKOMENDASI