Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (22/7/2021) pukul 07.30 WIB.
Pihak RSUD Kota Surakarta terpaksa memberi surat untuk ditandatangani, sebagai bentuk penyerahan jenazah dan dimakamkan secara biasa meski positif Covid-19.
"Kami minta menandatangani surat bahwasanya jenazah tidak dimakamkan secara prokes," ujar Niken.
Diketahui, K sempat mendapat perawatan di ruang ICU Covid di RSUD Kota Surakarta selama empat hari.
Sumber: Tribun Jateng/Tribun Solo
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Pria Ancam Nakes RSUD Kota Solo & Tolak Pemakaman Jenazah Pakai Prokes dan di TribunJateng.com dengan judul Tenaga Medis Dilukai Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 di Ambarawa Semarang,