TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah Mawar (nama samaran) yang masih belia.
Sedangkan pelakunya berinisial AD.
Kakek 65 tahun itu tega melecehkan korban di warung miliknya.
Kini pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa membenarkan penangkapan pelaku.
Baca juga: Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa
AD diringkus pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Ia merupakan warga Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kata Allan, pelaku diamankan di Jalan Kapalo Hilalang, Kecamatan Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.
"Pelaku AD (64) diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Senin tanggal 21 Juni 2021," kata Allan, Minggu (25/7/2021).
Dikatakannya, kejadian pencabulan ini terjadi di kedai atau warung milik pelaku sendiri di dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Pelaku diamankan sebagaimana dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014," katanya.
Baca juga: Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu
Kasus Serupa: Sopir Angkot di Padang Dilaporkan Cabuli Siswi SMP
Dilansir TribunPadang.com, seorang sopir angkutan kota (angkot) diduga cabuli anak juragan sendiri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).