News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Kakek 65 Tahun di Sumbar Diciduk Polisi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang kakek berusia 65 tahun di Bukittinggi tega lecehkan seorang anak di bawah umur.

Pihaknya juga telah mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan pelaku.

"Unit IV PPA bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (23/7/2021)," kata Kompol Rico Fernanda.

Dikatakannya, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya.

Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

"Kemudian didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan kakaknya di Jalan Simpang Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda menyebutkan, tidak ada perlawanan saat mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.

Pihaknya menjelaskan, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kakek 65 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Korban di Warung Milik Pelaku

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini