TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Aceh Timur akhirnya terungkap.
Korban yang diketahui bernama Ridhwan (53) diketahui tewas lantaran dibunuh.
Ia merupakan juragan jual beli barang bekas yang tinggal di Dusun Satria, Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Sementara pelakunya berjumlah dua orang masing-masing berinisial ZW (25) dan DN (35).
Pelaku utama ZW berhasil ditangkap polisi dan DN kini masih berstatus buron.
Informasi lengkap dari kasus ini, berikut sederet fakta-fakta terbarunya dirangkum dari Serambinews.com:
Baca juga: Juragan Pakaian Tewas Dihabisi Mantan Anak Buah Sendiri, Gara-gara Ditegur Pakai Sapu Lidi
1. ZW anak buah korban
Tersangka ZW (25) merupakan pekerja korban yang tinggal di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pukul 08.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).
Menurut Kapolres, sebelumnya Selasa, 20 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Mayat yang ditemukan itu dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam satu buah karung berwarna putih, dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.
"Hasil autopsi dan Visum Et Repertum, diketahui penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma tajam (akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat)," sebut Agung.
Baca juga: Gara-gara Mengompol dan Menangis, Bocah 3 Tahun Dianiaya Ayah hingga Tewas
2. Motif pembunuhan