Saat digelandang polisi, W yang mengenakan kaus merah hanya tertunduk pasrah.
Ia juga mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.
"Terpaksa untuk keperluan ekonomi," ujar dia di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP.
Ia terancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Surat Swab Negatif Covid-19 Palsu yang Dikeluarkan OB, Rata-rata Akan Digunakan untuk Keperluan Ini