Para pembuat surat swab palsu melalui W (45) yang bekerja sebagai office boy di Puskesmas Sukra, Indramayu, kebanyakan untuk perjalanan keluar daerah.
"Sejauh ini kami lihat untuk kegiatan perjalanan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (25/7/2021) malam.
AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, saat ini satu orang pelaku sudah berhasil diamankan.
Dia adalah W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Para pemohon surat swab palsu itu diketahui cukup membayar uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk dapat hasil negatif Covid-19 tanpa perlu menjalani swab.
AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto kopi.
Data diri KTP itu, nantinya akan dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif Covid-19 oleh pelaku.
Hasil swab negatif palsu tersebut rencananya akan digunakan para pemohon untuk tanggal 26 Juli 2021.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.
"Saat ini pasal yang kami sangka kan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.
Rp 150.000/Lembar
Hanya dengan modal komputer dan mesin printer, tersangka menjual surat palsu tersebut hingga Rp 150.000 per lembar.
Ia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali pembuatan surat swab palsu.