News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Awalnya Temani Kakak yang Setahun Menunggak Cicilan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan- Seorang pria tewas dikeroyok debt collector. Awalnya ia menemani kakaknya yang telah setahun menunggak cicilan.

"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan kehabisan darah (hingga meninggal dunia)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).

7 pelaku ditangkap

Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.

Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.

Sejumlah barang bukti seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor disita polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan, Kompas/Ach. Fawaidi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini