News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Terbaru Kekerasan Oknum Anggota TNI AU pada Warga Papua, Reaksi Istana hingga Danlanud Dicopot

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021).

Menurut Hadi, keduanya dianggap tak mampu membina anggotanya. 

"(Alasan pencopotan) Karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya Hadi merespons terkait insiden kekerasan yang melibatkan dua oknum TNI AU di Merauke pada Selasa (27/7/2021).

Hadi mengatakan dua oknum anggota tersebut sudah ditindak.

Setelah itu, kata dia, kedua oknum TNI tersebut akan dimutasi dari Merauke.

"Dua anggota sudah di tindak, setelah itu akan dimutasi dari Merauke," kata Hadi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa.

2. Pernyataan Uskup Agung Merauke

Uskup Agung Merauke, Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC, memberikan pernyataan terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU.

Mgr Petrus Canisius Mandagi memberikan tujuh poin pernyataan sikapnya. 

"Pertama terima kasih kepada petinggi militer yang sudah dengan cepat melaksanakan tindakan hukum terhadap dua orang aparat militer Angkatan Udara yang melakukan tindak kekerasan dengan alasan apapun, " ujarnya, Rabu (28/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: 6 Point Pernyataan Sikap Uskup Agung Merauke Tanggapi Kekerasan Oknum TNI di Papua 

Kedua, Mgr Petrus Canisius Mandagi mengutuk setiap tindak kekerasan terhadap manusia siapapun dengan alasan apapun.

Setiap manusia, termasuk orang Papua, baik yang sehat maupun yang sakit adalah manusia yang merupakan gambaran Allah.

Oleh karena itu, mereka tidak dapat diperlakukan secara kasar atau di luar kewajaran. Mereka bukan hewan.

Ketiga, sebagai konsekuensinya, yang melakukan tindak kekerasan terhadap manusia harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini