TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi bandar sabu asal Kota Pahlawan Surabaya ini benar-benar super nekat.
Bandar ini menggunakan rumah tinggalnya di Jalan Banowati Surabaya sebagai tempat mengisap sabu untuk para pelanggannya yang membeli barang haram itu dari tempatnya.
Terendus polisi, rumah ini kemudian digerebek Unit Reskrim Polsek Simokerto, Surabaya, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya meringkus dua pengedarnya saat tengah asyik menunggu pembeli.
Sedang sang banda berinisial J berhasil kabur karena saat penggerebekan tidak ada di tempat.
Dua pengedar itu bernama Ahmad (34), dan Agus (20), warga setempat. Sedangkan bandar yang berhasil lolos ditetapkan sebagai buron polisi.
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Terios yang Bawa 10 Kg Sabu, Kabur Saat Kecelakaan di Jalintim Muba
Saat diinterogasi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan J.
Mereka mengedarkan dan menyediakan tempat untuk nyabu bagi pembelinya di rumah tersebut.
Baca juga: Melawan Saat akan Pengembangan Kasus, Dua Kurir Sabu 7 Kilogram di Aceh Ditembak
"Kedua tersangka yang kami tangkap adalah dua karyawan dari J, bandar asal Banowati," ungkap Kanitreskrim Polsek Simokerto Surabaya Iptu Ketut Redana, Kamis (29/7/2021).
Ketut mengatakan, penggerebekan bermula saat anggotanya mendapatkan informasi ada peredaran sabu di Banowati sekaligus menyediakan tempatnya.
Laporan itu, kemudian diselidiki polisi dengan melakukan pemantauan di sekitar Jalan Banowati.
Baca juga: Usai Bebas dari Penjara dan Panti Rehab di Lido, Reza Artamevia Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu
Alhasil, polisi mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Kami langsung menangkap dan memeriksa kedua tersangka, ditemukan beberapa poket sabu," jelas Ketut.
Dalam penggerebekan itu ditemukan barang bukti 22 poket seberat 5,16 gram.