"Saat itu korban dipukul dengan kayu dari belakang hingga pingsan lalu dirudapaksa," ucap Gunawan.
Baca juga: 5 FAKTA Calon Pesilat Tewas saat Berlatih, Alami Luka Benda Tumpul, 4 Pelatih Jadi Tersangka
Perbuatan bejat itu, kata Kapolres, dilakukan pelaku karena bernafsu terhadap korban setelah sering menonton situs film dewasa yang disimpan di handphone miliknya.
Namun, tidak sampai 24 jam, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di kebun miliknya yang berlokasi di Kilometer 08, Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
"Saat diamankan pelaku, yang mencoba melawan langsung dilumpuhkan dengan timah panas ketika hendak melarikan diri," imbuh Gunawan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/HR Hendro Sandi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.