TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pengendara mobil Dinas Sosial yang kabur setelah menabrak pesepeda di Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial S menabrak korban dengan menggunakan mobil Dinas Sosial Kabupaten Takalar, Rabu (28/7/2021).
Sopir tersebut akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Istri Pengusaha Tikam Wanita Terduga Pelakor di Makassar
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muh Kadar Islam Kasim, mengatakan pelaku mengaku dalam keadaan mengantuk.
Mobil sempat oleng ke kanan sebelum menabrak rombongan pesepeda yang melintas dari arah berlawanan.
"Dia dalam keadaan mengantuk. Sehingga kendaraan oleng ke kanan menabrak salah satu rombongan yang bersepeda," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Kisah Kakek Safar asal Makassar, Rela Pinjam Sepeda dan Bersepeda 15 Km demi Ikut Vaksinasi
Baca juga: VIRAL Perjuangan Kakek asal Makassar demi Ikut Vaksin, Rela Bersepeda 15 Km Pakai Sepeda Pinjaman
Sopir yang membawa Kepala Dinas Sosial Takalar ini memutuskan kabur dan tancap gas menuju ke Kabupaten Takalar karena takut dihakimi massa.
"Ternyata dia ketakutan saat itu, karena di TKP banyak diteriaki," kata Kadar.
"Kebetulan dia berdua dengan Kepala Dinas Takalar yang ada sedikit gangguan jantung."
"Sehingga, daripada sesuatu terjadi, mereka akhirnya meninggalkan TKP," jelasnya.
Korban yang diketahui bernama Ridwan menderita luka-luka di bagian wajahnya dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Walikota Makassar: Dukung Penuh PLB Pertamina, ASN Akan Diwajibkan Menggunakan BBM Ramah Lingkungan
Baca juga: Keluarga Kecewa RS di Makassar Sebut Anggota DPR Jimmy Demianus Ijie Meninggal akibat Covid-19
Baca juga: KRONOLOGI Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Keluarganya, Korban Diserang dengan Parang dan Tombak
Diberitakan TribunMakassar.com, pelaku juga telah mengaku salah karena meninggalkan lokasi kejadian.
"Jadi dia mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berpikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," kata Kadar.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.