"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta."
"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Video Mobil Rescue Tabrak Pesepeda di Makassar, Begini Kondisi Korban, Polisi Beri Penjelasan
Sementara itu, Bupati Takalar, Syamsari Kitta, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Syamsari Kitta mengaku mengetahui insiden itu dari media sosial.
"Hari ini saya telah mendapat info dan membaca dari medsos, mobil rescue milik dinsos PMD Takalar tmenabrak Pesepeda di Makassar, oleh karena itu sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Takalar memohon maaf atas kejadian ini," tulis Syamsari Kita di Facebooknya, Jumat (30/7/2021).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)