"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan," ujar Kapolres Indra Wijatmiko.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menambahkan, kasus pengeroyokan terjadi di camp yang merupakan tempat tinggal para pelaku dan korban selama bekerja.
Alasan penyiksaan yang dilakukan para tersangka yakni pasutri dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak-anak para tersangka mengalami sakit.
Baca juga: Sepasang Suami Istri Dianiaya Secara Keji oleh 9 Orang di Pelalawan, Korban Wanita Dikubur di Hutan
"Kedua korban diikat dan disiksa secara bergantian oleh pelaku atau suruhan kepala rombongan tersangka MH," tambah Kasat Nardy Masry.
Proses pengeroyokan berlangsung mulai Jumat (23/7/2021) sampai Sabtu (24/7/2021).
Pada Minggu (25/7/2021), korban Anugrah Daeli berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah.
Kemudian dengan segala upaya bisa kabur sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tabah Lepas Jasad Istri,Suami Disiksa Gegara Dituduh Punya Ilmu Hitam Masih di RS,Begini Kondisinya