News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Heriyanti Akdi Tio Masih Simpang Siur, Ini Pernyataan Dua Pejabat Polda Sumsel

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka

TRIBUNNEWS.COM -- Informasi soal status hukum Heriyanti anak bungsu Akidi Tio yang telah diamankan Polda Sumsel mash simpang siur.

Bahkan dua pejabat di kepolisian tersebut memberikan informasi yang berbeda terkait donasi Rp 2 triliun yang diduga hoaks.

Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka hoaks donasi Rp 2 triliun.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Baca juga: Bukan Kali Pertama, Polda Sumsel Sebut Ini Kali Kedua Anak Akidi Tio Sebarkan Berita Hoaks

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Ia mengatakan menemani Kapolda Sumsel membuat laporan untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Putri Akidi Tio Kabarnya Terlilit Utang, Hibah Rp 2 Triliun Diduga Hoaks, Polisi Lakukan Penangkapan

Ratno mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 triliun pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.

Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

Baca juga: Kronologi Donasi Rp 2 T Palsu yang Bikin Heboh: Awal Mula Kasus hingga Anak Akidi Tio Ditangkap

Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2 triliun.

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di kota Palembang.

Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 triliun tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel.

Belum Berstatus Tersangka

Namun Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021)

Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.

Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

Reaksi Kapolda Sumsel

Lantas bagaimana reaksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri ?

Akhirnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri angkat bicara terkait status hukum terhadap Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio.

Kapolda mengatakan, Heriyanti saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.

"Yang bersangkutan masih kita minta keterangan," ujarnya melalui pesan singkat whatsapp, Senin (2/8/2021).

Namun Kapolda belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

Termasuk saat disinggung mengenai apakah Polda sumsel memberikan batas waktu kepada Heriyanti untuk mencairkan dana bantuan Rp 2 triliun yang kini sedang ramai dibahas, Kapolda belum bersedia memberi jawaban pasti.

"Kita sedang dalami," jawabnya singkat.

Kapolda Sumsel tak Kenal Heriyanti

Supriadi menjelaskan, penyerahan Rp 2 Triliun itu bermula saat Profesor dr Hardi Darmawan menghubungi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada (23/7/2021).

Eko saat itu hanya mengenal sosok almarhum Akidi Tio dan Ahong yang merupakan anak pertamanya.

Kemudian, Hardi menyampaikan bahwa keluarga Akidi akan memberikan bantuan secara perorangan kepada Eko untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Pak Eko tidak mengenal ibu Heriyanti. Dalam komunikasi ini adalah antara Prof Hardi Darmawan yang beliau kenal adalah Pak Akidi dengan Ahong (alm) yang ada di Langsa. Dengan Heriyanti beliau tidak mengenal," jelas Kabid Humas.

Selanjutnya pada Senin (26/7/2021) dengan komunikasi Hardi, dilaksanakan penyerahan sumbangan.

Polda Sumsel mengundang Forkompimda, termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru dalam penyerahan tersebut.

"Jadi perlu digarisbawahi, beliau mengundang Gubernur dan stakeholder supaya terbuka, ini loh ada bantuan secara perorangan. Dana ini rencananya akan diserahkan melalui bilyet giro Bank Mandiri," ungkapnya.

Dana sebesar Rp 2 triliun itu kemudian direncanakan cair pada Senin (2/7/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum cair karena mengalami beberapa kendala.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul UPDATE Hoaks Donasi Rp 2 Triliun, Anak Buah Kapolda Sumsel Beda Pendapat soal Status Putri Akidi Tio

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini