News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Sopir Angkot Bunuh Janda Pemilik Warung Nasi di Bogor, Kronologi hingga Motif Pembunuhan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan janda pemilik warung nasi di Bogor diciduk polisi

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti sebilah kayu yang digunakan untuk memukul korban, karena di kepala belakang dari hasil autopsi bekas benda tumpul," kata Dhoni dilansir Tribunnews Bogor.

Baca juga: UPDATE Dugaan Pembunuhan Bocah 16 Tahun di Sleman, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus, Ini Penyebabnya

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Janda di Bogor Dibunuh Kekasihnya, Kini Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Motif pembunuhan

Dhoni mengatakan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal satu sama lain dan telah menjalin hubungan selama empat tahun.

Pelaku, kata Dhoni, sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain.

Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan tersebut.

"Sebenarnya korban ini sudah diajak nikah sama pelaku, tapi ternyata korban ini menjalin hubungan dengan orang lain."

"Makanya dia sakit hati, akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan," papar Dhoni.

Baca juga: Kronologi Bocah SMA di Tasik Tewas Tersetrum, Tak Sengaja Pegang Kabel saat Nongkrong di Atap Rumah

Pelaku ambil dua HP

Selain melakukan pembunuhan dan penganiayaan, pelaku juga mengambil dua unit handphone (HP) milik korban.

"Kalau dari penyelidikan kami barang yang diambil salah satunya dua buah handphone."

"Handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia. Dia ingin pergi ke Lampung," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku teranca, hukuman penjara seumur hidup.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subsider Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman seumur hidup.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho, Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini