News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sumbangan Rp 2 Triliun

Harta Kekayaan Kapolda Sumsel Eko Indra Heri, Jadi Sorotan Buntut Donasi Rp2 Triliun dari Akidi Tio

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri (kanan), penyerahan sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio oleh Heriyanti secara simbolis (kiri).

TRIBUNNEWS.COM - Nama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri, ramai dibicarakan setelah donasi Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio, diduga hoaks.

Diketahui, Eko adalah orang yang menerima langsung saat penyerahan donasi Rp 2 triliun secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti.

Serah terima tersebut dilakukan pada Senin (26/7/2021) dan turut mengundang Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Terkait hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Eko dari jabatannya

Plt Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai donasi Rp2 triliun yang diduga hoaks ini telah membuat kegaduhan dan mempermalukan institusi Polri.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri (HANDOUT Kompas.com)

Baca juga: Bilyet Giro Rp2 Triliun atas Nama Heryanti Viral, Asli atau Palsu?

Baca juga: Tegaskan Tak Menangkap Anak Akidi Tio, Polda Sumsel: Heriyanti Kita Undang Untuk Beri Klarifikasi

Menurutnya, sikap Eko tersebut dianggap tidak profesional, tidak cermat, dan tidak jeli soal dana hibah yang diduga palsu itu.

"Hal itu yang membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri."

"Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menon-aktifkan Kapolda Sumsel," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021), dilansir Tribunnews.

"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," imbuhnya.

Dilansir Tribunnews, Eko telah menjabat sebagai Kapolda Sumsel sejak 1 Mei 2020.

Sebagai perwira tinggi polisi, Eko berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terakhir, Eko sudah melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2020.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN, Eko memiliki total kekayaan sebesar Rp5.265.829.317.

Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Kota Banyuasin, dan Kota Palembang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini