TRIBUNNEWS.COM - Nama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri, ramai dibicarakan setelah donasi Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio, diduga hoaks.
Diketahui, Eko adalah orang yang menerima langsung saat penyerahan donasi Rp 2 triliun secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti.
Serah terima tersebut dilakukan pada Senin (26/7/2021) dan turut mengundang Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Terkait hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Eko dari jabatannya
Plt Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai donasi Rp2 triliun yang diduga hoaks ini telah membuat kegaduhan dan mempermalukan institusi Polri.
Baca juga: Bilyet Giro Rp2 Triliun atas Nama Heryanti Viral, Asli atau Palsu?
Baca juga: Tegaskan Tak Menangkap Anak Akidi Tio, Polda Sumsel: Heriyanti Kita Undang Untuk Beri Klarifikasi
Menurutnya, sikap Eko tersebut dianggap tidak profesional, tidak cermat, dan tidak jeli soal dana hibah yang diduga palsu itu.
"Hal itu yang membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri."
"Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menon-aktifkan Kapolda Sumsel," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021), dilansir Tribunnews.
"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," imbuhnya.
Dilansir Tribunnews, Eko telah menjabat sebagai Kapolda Sumsel sejak 1 Mei 2020.
Sebagai perwira tinggi polisi, Eko berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terakhir, Eko sudah melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN, Eko memiliki total kekayaan sebesar Rp5.265.829.317.
Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Kota Banyuasin, dan Kota Palembang.