TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kota Tegal, Jawa Tengah bernama Saefudin harus berurusan dengan pihak berwajib.
Driver taksi online berumur 28 tahun itu ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian.
Ia menggondol uang milik seorang janda berumur 25 tahun, YM.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 75,8 juta.
Sedangkan hubungan pelaku dengan korban adalah pasangan kekasih.
Padahal Saefudin diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Baca juga: Pengangguran Tipu Keluarga Pasien Covid-19 Jutaan Rupiah, Modus Tawarkan Tabung Oksigen di Medsos
Kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan memacari si korban.
Perkenalan korban dengan pelaku terjadi dua tahun lalu, pada Agustus 2019.
Korban mulanya adalah penumpang taksi online si pelaku.
Setelah dekat dan berpacaran, pelaku sering datang ke rumah korban.
Lalu pada Januari 2020, menurut AKP Syuaib, korban bercerita kepada pelaku bahwa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan.
Saat itu pelaku menawarkan diri untuk mengurus ke bank, dengan meminta kartu ATM, buku tabungan, dan password ATM korban.
Baca juga: Ibu Muda Tipu Bos Konter HP di NTB, Korban Rugi Rp 185 Juta, Pelaku Ngaku Tak Nikmati Uangnya