TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun, DS.
Sedangkan pelakunya merupakan berjumlah dua pemuda.
Mereka masing-masing berinisial TP (20) dan IN (18).
Keduanya merupakan warga Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri membenarkan kasus ini.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Tak Nurut
Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2021.
"Kejadiannya pada Sabtu 26 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pelaku inisial IN (18)," kata Iptu Syafri, Senin (2/8/2021).
Iptu Syafri mengatakan, awalnya pelaku dan korban kenal di media sosial dan berlanjut pada sebuah pertemuan di Sawahlunto.
Ia menjelaskan, korban berinisial DS (15) berdomisili di Sawahlunto dan ditemui oleh pelaku.
"Terus jalanlah mereka ke Kabupaten Tanah Datar menggunakan sepeda motor sampai malam," katanya.
Ia mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban hanya sebatas saling kenal di media sosial dan tidak ada hubungan yang spesial.
"Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi di rumah inisial IN (18). Karena saat itu rumah orang tuanya dalam kondisi kosong," katanya.
Selanjutnya, korban dibawa masuk ke rumah dan terjadilah tindak pidana di dalam kamar rumah orang tua pelaku inisial IN (18).
Baca juga: Ibu Curiga Lihat Perut Anak Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Pamannya
"Akhirnya terjadi hubungan suami istri di dalam kamarnya. Akhirnya orang tua korban khawatir karena anaknya tidak pulang," katanya.
Ia menyebutkan, akhirnya pihak keluarga mengetahui apa yang terjadi dan melaporkannya ke Polres Tanah Datar.
Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut untuk langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya kita ketahui kalau pelaku berada di Kota Padang. Kita lakukan pengecekan ke Kota Padang oleh tim opsnal," katanya.
Namun, pada Jumat (30/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Datar.
Akhirnya pada Sabtu (31/2021) pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.
Baca juga: Lansia Lumpuh di Kursi Roda Dirudapaksa Kakek 70 Tahun, Pelaku Bopong Korban, Kepergok saat Beraksi
"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).
Kata dia, warga tersebut melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan bejat oleh 2 pemuda.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/7/2021) diamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul," katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)