TRIBUNNEWS.COM, STABAT -- Update mobil barang bukti yang hilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara menjadi misteri.
Pihak Kejari Langkat membantah kepalanya, Iwan Ginting menjadi orang yang bertanggungjawa atas raibnya mobil milik bandar narkoba Mardani.
Mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF itu hilang pada Januari 2021 lalu, saat diparkirkan di halaman Kejari Langkat.
Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali menyebut bahwa Iwan Ginting tidak mungkin menggunakan mobil barbuk milik gembong sabu tersebut.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Lelang Barang Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Tak Ada Pembeli
"Tidak mungkin beliau gunakan mobil barang bukti," kata Boy, Rabu (4/8/2021).
Boy mengatakan, Kejari Langkat akan bertanggungjawab atas hilangnya mobil tersebut.
Pihaknya pun tengah menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polres Langkat, karena kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.
"Kita tunggu hasil penyidikan dari pihak Polres Langkat. Yang jelas dalam kasus ini, pihak Kejari Langkat dengan penuh tanggung jawab dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan,” kata dia.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan mengusut hilangnya barang bukti mobil di Kejari Langkat.
Diketahui, mobil yang hilang itu sebelumnya disita dari seorang gembong sabu.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Sitaan CEO EDCCash Ada Yang Berstatus Kredit Hingga Doorprize
Mobil sempat dipakai Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting.
Jamwas Kejagung RI Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Dia pun berterima kasih sudah memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.
"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa (3/8/2021).
Adapun barang bukti yang hilang berupa mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF.
Diduga barang bukti ini sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.
Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting.
Disinyalir mobil barang bukti itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut malah beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini.
"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.
Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.
Diketahui, mobil yang raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.
Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Mardani diamankan usai pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.
Selain dijerat kasus narkoba, Mardani yang merupakan warga Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.
Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan Tribun-medan.com, terkait hilangnya barbuk mobil tersebut.
Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.
Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.
Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.
(Satia/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mobil Barang Bukti Hilang, Kejari Langkat tak Ngaku Mantan Pimpinannya yang Pakai